Assalamu’alaikum Wr. Wb,
KUIS ETIKA PROFESI IT
1. Jelaskan relevansi pendidikan etika bagi profesi IT ! (15%)
Pendidikan etika bagi profesi IT, sangat penting bagi praktisi di bidang IT pada khususnya dan lingkungan organisasi pada umumnya, karena “etika” merupakan pedoman dalam menjaga keprofesionalan dalam bekerja. Oleh sebab itu etika profesi IT, sudah seharusnya dapat di sosialisikan di lingkungan kerja bagi yang dapat mensosialisasikannya sehingga dapat menjadi suatu budaya yang baik di lingkungan kerja. Hal itu
disebabkan karena pada zaman modern yang syarat perkembangan dan tingkat mobilisasi yang tinggi tidak bisa yang lepas dari yang namanya dunia IT.
2. Jelaskan relevansi UU ITE dengan etika profesi IT ! (15%)
Dengan adanya UU ITE di Indonesia secara garis besar merupakan panduan tertulis bagi etika profesi IT. Secara garis besar, UU ITE telah cukup menjawab kebutuhan orang-orang dalam melakukan kegitan di dunia cyber. UU ITE telah mengakomodir ketentuan material dan juga prosedural. Dengan demikian UU ITE memberikan dan menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitas melalui Sistem Elektronik.
Hal itu dapat dilihat juga dari Tujuan pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE, yaitu untuk:
KUIS ETIKA PROFESI IT
1. Jelaskan relevansi pendidikan etika bagi profesi IT ! (15%)
Pendidikan etika bagi profesi IT, sangat penting bagi praktisi di bidang IT pada khususnya dan lingkungan organisasi pada umumnya, karena “etika” merupakan pedoman dalam menjaga keprofesionalan dalam bekerja. Oleh sebab itu etika profesi IT, sudah seharusnya dapat di sosialisikan di lingkungan kerja bagi yang dapat mensosialisasikannya sehingga dapat menjadi suatu budaya yang baik di lingkungan kerja. Hal itu
disebabkan karena pada zaman modern yang syarat perkembangan dan tingkat mobilisasi yang tinggi tidak bisa yang lepas dari yang namanya dunia IT.
2. Jelaskan relevansi UU ITE dengan etika profesi IT ! (15%)
Dengan adanya UU ITE di Indonesia secara garis besar merupakan panduan tertulis bagi etika profesi IT. Secara garis besar, UU ITE telah cukup menjawab kebutuhan orang-orang dalam melakukan kegitan di dunia cyber. UU ITE telah mengakomodir ketentuan material dan juga prosedural. Dengan demikian UU ITE memberikan dan menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitas melalui Sistem Elektronik.
Hal itu dapat dilihat juga dari Tujuan pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE, yaitu untuk:
Sumber : (http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite)
Peran etika di lingkungan pergaulan etika memberikan dampak yang sangat positif,karena dengan adanya etika mengajarkan hal – hal yang layak dan yang seharusnya dilakukan. Sehingga kita dapat menempatkan diri sebagaimana mestinya.
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Peran etika di lingkungan pergaulan etika memberikan dampak yang sangat positif,karena dengan adanya etika mengajarkan hal – hal yang layak dan yang seharusnya dilakukan. Sehingga kita dapat menempatkan diri sebagaimana mestinya.
Sedangkan untuk perusahaan secara tidak langsung meningkatkan efektifitas & efisiensinya karyawannya sehingga visi, misi dan tujuan perusahaan dapat tercapai.
Di social kemasyarakatan dengan adanya etika, apalagi dapat dipahami, dan dimaknai dengan baik dan ketika dapat di sadari oleh setiap individu dapat dipastikan dapat menjadikan setiap individu professional dalam setiap yang ditekuninya. Sehungga dalam kodratnya menjalani hidup sebagai mahluk social dapat berjalan dengan seimbang, karena dapat membedakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
4. Ambil satu kasus dari bab yang anda pilih pada “Hand Book IT Ethic” yang digunakan dalam tugas kemudian berikan pendapat / pandangan anda sendiri terhadap kasus tersebut ! (40%)
Di lingkungan kerja saya yang hal - hal yang sering terjadi salah satunya adalah “Penyalahgunaan Fasilitas Internet Kantor” untuk kepentingan pribadi, dalam hal yang cukup positif bagi pelaku adalah Dugunakannya fasilitas internet untuk mengerjakan tugas kuliah, atau hanya sekedar browsing cari informasi atau yang lebihdapat dikatakan kurang beretika missal kan fasilitas internet digunkan untuk chatting atau facebookan.
4. Ambil satu kasus dari bab yang anda pilih pada “Hand Book IT Ethic” yang digunakan dalam tugas kemudian berikan pendapat / pandangan anda sendiri terhadap kasus tersebut ! (40%)
Di lingkungan kerja saya yang hal - hal yang sering terjadi salah satunya adalah “Penyalahgunaan Fasilitas Internet Kantor” untuk kepentingan pribadi, dalam hal yang cukup positif bagi pelaku adalah Dugunakannya fasilitas internet untuk mengerjakan tugas kuliah, atau hanya sekedar browsing cari informasi atau yang lebihdapat dikatakan kurang beretika missal kan fasilitas internet digunkan untuk chatting atau facebookan.
Menurut Pendapat saya :
Penggunaan internet untuk kantor dalam hal ini mengerjakan tugas kuliah adalah syah – syah saja, dengan catatan dari awal perusahaan sudah memberikan ijin secara khusus untuk dapat mengikuti perkuliahan lagi. Tentunya dengan adanya kuliah pastinya ada tugas – tugas, dan merupakan hal yang wajar kalau di sela waktu luang internet kantor digunakan untuk mengerjakan tugas-2 tersebut.
Hai itu dengan pertimbangan karyawan kuliah adalah untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut, yang pasti hal itu akan meningkatkan gengsi perusahaan selain meningkatkatkan kinerja kita kepada perusahaan pada suatu saat nanti sejalan dengan berkembangnya kemampuan kita.
Sementara pemanfaatan internet untuk chating, selama itu menjadi kesepakatan di organisasi untuk media komunikasi di perusahaan dan pasti untuk kepentingan perusahaan adalah sah – sah saja.
Akan tetapi apabila sudah mengarah untuk kepentingan pribadi sepertinya halnya chatting dengan teman-2 pribadinya atau halnya malah bermain facebook “harus” bagaimanapun caranya di blok saja (dibatasi aksesnya).
Tetapi pada kenyataannya di kantor yang belum memberikan perhatian yang lebih pada dunia IT, hal masih sulit diterapkan, apalagi “belum mengenal dengan yang disebut dengan Etika Profesi”.
Sekian dan terima kasih.
Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
kunjungi web lainnya di https://zonaistiqomah.wordpress.com/
Penggunaan internet untuk kantor dalam hal ini mengerjakan tugas kuliah adalah syah – syah saja, dengan catatan dari awal perusahaan sudah memberikan ijin secara khusus untuk dapat mengikuti perkuliahan lagi. Tentunya dengan adanya kuliah pastinya ada tugas – tugas, dan merupakan hal yang wajar kalau di sela waktu luang internet kantor digunakan untuk mengerjakan tugas-2 tersebut.
Hai itu dengan pertimbangan karyawan kuliah adalah untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut, yang pasti hal itu akan meningkatkan gengsi perusahaan selain meningkatkatkan kinerja kita kepada perusahaan pada suatu saat nanti sejalan dengan berkembangnya kemampuan kita.
Sementara pemanfaatan internet untuk chating, selama itu menjadi kesepakatan di organisasi untuk media komunikasi di perusahaan dan pasti untuk kepentingan perusahaan adalah sah – sah saja.
Akan tetapi apabila sudah mengarah untuk kepentingan pribadi sepertinya halnya chatting dengan teman-2 pribadinya atau halnya malah bermain facebook “harus” bagaimanapun caranya di blok saja (dibatasi aksesnya).
Tetapi pada kenyataannya di kantor yang belum memberikan perhatian yang lebih pada dunia IT, hal masih sulit diterapkan, apalagi “belum mengenal dengan yang disebut dengan Etika Profesi”.
Sekian dan terima kasih.
Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
kunjungi web lainnya di https://zonaistiqomah.wordpress.com/
No comments:
Post a Comment