24 April 2012

Hukum - Hukum Pernikahan

HUKUM PERNIKAHAN 

Dari Abdullah ra.,katanya Rosulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda! Siapa-siapa diantara kamu yang telah sanggup memikul tanggung jawab berumah tangga, maka kawinlah!
Karena perkawinan itu dapat menundukan mata dan kemaluan (dari dosa). Siapa yang belum sanggup, hendaklah dia puasa, karena puasa dapat menundukan nafsu birahi.” (HR. Muslim)



Selain hukumnya sunnah, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum pernikahan dapat berubah menjadi :

1. Sunnah

Hukum pernikahan menjadi sunnah bagi mereka yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.

2. Jaiz (Mubah)

Hukum pernikahan menjadi jaiz (mubah) bagi mereka yang tidak terdesak oleh hal-hal yang segera mengharuskan menikah atau yang mengharamkannya.

3. Fardhu (Wajib)

Hukum pernikahan menjadi wajib bagi mereka yang telah berkeinginan menikah, memenuhi syarat, baik secara mental, fisik ataupun materi dan dikhawatirkan terlibat zina apabila tidak disegerakan.

“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya makahendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan(terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapayang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim)

4. Makruh

Hukum pernikahan menjadi makruh bagi mereka yang telah berkeinginan menikah namun belum mampu secara ekonomi. Apabila dipaksakan maka dikhawatirkan ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga kelak.

5. Haram

Hukum pernikahan menjadi haram bagi mereka yang menikah dengan niat tidak baik atau dilarang agama. Misalnya untuk membalas dendam atau untuk menyakiti wanita yang akan dinikahi.

Klik Untuk Membaca Artikel Islami Menarik Lainnya

No comments:

Post a Comment